Kota Bekasi Godok Aturan Denda untuk Pemberi Uang ke Pengemis

Rabu, 18 November 2020 - 16:42 WIB
loading...
Kota Bekasi Godok Aturan...
Pemkot Bekasi tengah merancang peraturan daerah yang mengatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada PMKS.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang peraturan daerah yang mengatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebab, keberadaan pengemis dan pengamen saat ini merusak estetika wajah Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, langkah Pemkot Bekasi ini ingin meniru yang telah dilakukan Pemprov DKI. Dimana Pemprov DKI memiliki Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.

"Nah kita sekarang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta, kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen," ungkap Abi Hurairah, Rabu (18/11/2020). (Baca: Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000)

Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya.

Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan. Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan di lapangan.

"Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pak Tarno Jelaskan Alasan...
Pak Tarno Jelaskan Alasan Terima Uang dari Pengunjung di Kota Tua, Bukan Ngemis
Disangka Ngemis, Pak...
Disangka Ngemis, Pak Tarno Tegaskan Kehadiran di Kota Tua hanya Piknik
Rekomendasi
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved