Kota Bekasi Godok Aturan Denda untuk Pemberi Uang ke Pengemis

Rabu, 18 November 2020 - 16:42 WIB
loading...
Kota Bekasi Godok Aturan...
Pemkot Bekasi tengah merancang peraturan daerah yang mengatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada PMKS.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang peraturan daerah yang mengatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebab, keberadaan pengemis dan pengamen saat ini merusak estetika wajah Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, langkah Pemkot Bekasi ini ingin meniru yang telah dilakukan Pemprov DKI. Dimana Pemprov DKI memiliki Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.

"Nah kita sekarang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta, kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen," ungkap Abi Hurairah, Rabu (18/11/2020). (Baca: Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000)

Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya.

Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan. Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan di lapangan.

"Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pak Tarno Jelaskan Alasan...
Pak Tarno Jelaskan Alasan Terima Uang dari Pengunjung di Kota Tua, Bukan Ngemis
Rekomendasi
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Tak Oper ke Haaland,...
Tak Oper ke Haaland, Sorloth dan Kekasihnya Diteror
10 Merek Baru GIIAS...
10 Merek Baru GIIAS 2026: Leapmotor sampai Truk Farizon, Siapa Saja?
Berita Terkini
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved