Borong Sabu Saat Liburan di Bali, Model Inggris Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2020 - 15:01 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga negara Inggris , Jed Texas Higgins (30), dituntut hukuman tujuh tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2020). Ia dinyatakan bersalah memiliki sembilan paket ganja.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata jaksa Dewa Nyoman Wira Adi Putra.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata jaksa Dewa Nyoman Wira Adi Putra.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Lihat Juga :