Bandar Ditangkap, 200 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi Gagal Edar
loading...
A
A
A
BATAM - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri amankan empat pria karena diduga memiliki 200 gram sabu dan 5 butir ekstasi di Karimun, Minggu (15/11/20).
Keempatnya diamankan di Kamar Hotel Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kepri. Keempatnya yakni Harry alias Ari (36) warga Jalan Bukit Senang, Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.
Selanjutnya Yohanes alias Nero (27) warga Penerbangan Sei Bati, Pamak, Tebing Karimun. Supriyadi alias Yadi (34) warga Pertambangan Kavling, Tebing, Kavling Karimun dan Dian alias Paimin (35) warga Batu Lipai Meral, Baran, Meral Karimun. (Baca juga: Sabu 543,5 Kg Dalam Dubur Penumpang Pesawat, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Barelang)
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan, kronologis penangkapan keempatnya yakni awalnya pada Minggu (15/11/20) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan tiga tersangka yakni Harry, Yohanes dan Supriyadi di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang diketahui bernama Dian yang berada di parkiran hotel Karimun City. Diduga dia lah yang mengantarkan narkotika jenis sabu itu ke Yohanes," ujarnya, Rabu (18/11/20). (Baca juga: Moge Selundupan yang Disita Polresta Barelang Ternyata Bakal Dibawa ke Bandung)
Saat diamankan, Dian kedapatan membawa narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 5 butir yang didapat disaku celana. "Saat ini masih dilakukan pengembangan di lapangan," pungkasnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Keempatnya diamankan di Kamar Hotel Karimun City, Tanjung Balai Karimun, Kepri. Keempatnya yakni Harry alias Ari (36) warga Jalan Bukit Senang, Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.
Selanjutnya Yohanes alias Nero (27) warga Penerbangan Sei Bati, Pamak, Tebing Karimun. Supriyadi alias Yadi (34) warga Pertambangan Kavling, Tebing, Kavling Karimun dan Dian alias Paimin (35) warga Batu Lipai Meral, Baran, Meral Karimun. (Baca juga: Sabu 543,5 Kg Dalam Dubur Penumpang Pesawat, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Barelang)
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan, kronologis penangkapan keempatnya yakni awalnya pada Minggu (15/11/20) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan tiga tersangka yakni Harry, Yohanes dan Supriyadi di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang diketahui bernama Dian yang berada di parkiran hotel Karimun City. Diduga dia lah yang mengantarkan narkotika jenis sabu itu ke Yohanes," ujarnya, Rabu (18/11/20). (Baca juga: Moge Selundupan yang Disita Polresta Barelang Ternyata Bakal Dibawa ke Bandung)
Saat diamankan, Dian kedapatan membawa narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 5 butir yang didapat disaku celana. "Saat ini masih dilakukan pengembangan di lapangan," pungkasnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(boy)