Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran

Minggu, 10 Mei 2020 - 16:27 WIB
loading...
Dituduh Mencuri Ponsel,...
Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. iNewsTV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. HM telah menginjak kitab suci umat Islam, Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (9/5/2020).

Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri telepon selular (ponsel) milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.

Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, namun tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.

"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Namun, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).

Kejadian itu sebenarnya tidak terlalu dihiraukan oleh warga, karena langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24), dan rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial.

ZN menyebar video terse but agar tersangka HM mendapatkan hukum sosial dari masyatakat karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya. Video saat penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial dan polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

"Kita tangkap kedua tersangka, yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu dan kemudian menyebarkannya di media sosial," kata Hendria. (Baca juga; Polisi Selidiki Aksi Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pria Asal Garut )

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu, di antaranya surat pernyataan tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel milik tersangka. (Baca juga; 5 Pelaku Perampokan di Cipayung Kota Depok Lukai Warga dengan Tembakan )

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
H+3 Lebaran 2026, Arus...
H+3 Lebaran 2026, Arus Balik Menuju Lingkar Gentong Macet 10 Kilometer
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Polres Tasikmalaya Berlakukan One Way 2 Kali di Pagi dan Siang
Macet 3 Km, Lingkar...
Macet 3 Km, Lingkar Gentong Kembali Berlakukan One Way
Sidak ke Lingkar Gentong,...
Sidak ke Lingkar Gentong, Kapolda Jabar: Saya Tak Mau Polisi Hanya Terima Laporan Macet dan Kecelakaan
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved