Tertibkan Aset Pemprov Sultra, Gubernur Ali Mazi Bentuk Tim Terpadu
Jum'at, 13 November 2020 - 13:13 WIB
loading...
Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Gubernur Ali membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Pergub Nomor 67/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu
A
A
A
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi konsisten menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Gubernur membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Hal itu dikemukakan Gubernur saat membuka acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis (12 November 2020).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.
Sementara di jajaran Pemprov Sultra tampak Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sultra Raden Febrytrianto, Kakanwil BPN Sultra Kalvyn Andar Sembiring, dan sejumlah kepala OPD lingkup pemprov.
Gubernur mengatakan, tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Hal itu dikemukakan Gubernur saat membuka acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis (12 November 2020).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.
Sementara di jajaran Pemprov Sultra tampak Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sultra Raden Febrytrianto, Kakanwil BPN Sultra Kalvyn Andar Sembiring, dan sejumlah kepala OPD lingkup pemprov.
Gubernur mengatakan, tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Lihat Juga :