Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP Jakbar Segel Lima Tempat Usaha

Senin, 09 November 2020 - 15:27 WIB
loading...
Langgar Prokes Covid-19,...
Sepekan razia PSBB transisi, lima tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP. Mereka melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepekan raziaPSBB transisi, lima tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP. Mereka melanggar protokol kesehatan .

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres. “Mereka disegel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujarnya, Senin (9/11/2020). (Baca juga:DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)

Lima tempat yang disegel, empat di antaranya merupakan tempat makan. Mereka awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui ada pelanggaran prokes. Untuk itu, petugas menyita identitas penanggungjawab. “Kami juga menyegel tempat itu sementara,” ucapnya.

Selain menyegel tempat usaha, pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar prokes di jalanan. Sebanyak 1.500 orang yang kena sanksi sosial diketahui melanggar.

Ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang nilainya mencapai Rp24 juta dalam sepekan. “Semua denda masuk PAD DKI,” kata Tamo. (Baca juga:Satpol PP DKI Kerahkan Tim Patroli Motor Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Tumpukan Sampah,...
Keluhkan Tumpukan Sampah, Warga Kebon Jeruk Desak Sudin LH Lakukan Pembersihan
Kembangan Selatan Sabet...
Kembangan Selatan Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Jakarta Barat 2024
Kloud Sky Dining & Lounge...
Kloud Sky Dining & Lounge Ditutup Permanen, Pemilik Bingung Nasib Puluhan Karyawan
Rekomendasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved