4 Pengeroyok Anggota TNI AD Ditangkap di Sumedang dan Bandung

Senin, 09 November 2020 - 14:45 WIB
loading...
4 Pengeroyok Anggota TNI AD Ditangkap di Sumedang dan Bandung
Empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AD digelandang ke Mapolres Sumedang. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
Polres Sumedang menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AD, Pratu Nuhanmad Asrul yang terjadi Jumat, 6 November 2020). Keempat pelaku yakni ES, NM, SA, dan LR ditangkap di Sumedang dan Bandung. (Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua MPC PP Sumedang Tolak Sebut Identitas)

Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto mengatakan, kronologis kejadiannya korban Pratu Nuhanmad Asrul mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang. Dalam perjalanan, tanpa disadari spion mobil yang dikemudikannya menyerempet pejalan kaki di Jalan Raya Cadas Pangeran. (Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Wanita Cantik Bercelana Seksi Tergeletak di Tepi Jalan)

Selang beberapa saat korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda 2 masing-masing Vixion, NMax, dan Beat yang dikendarai oleh para pelaku.

"Mereka menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Para pelaku, memukul ke arah wajah dengan tangan kosong secara bergantian. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah," kata Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Atas peristiwa itu, lanjut Kapolres, korban bersama pihak Denpom Sumedang, korban membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama. "Atas laporan itu, Sat Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka," paparnya.

Petugas tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku pada Sabtu, 7 November 2020. Mereka diamankan dari dua tempat berbeda. "Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan 1 pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Badung," jelas dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)