Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok: Suara Buruh Perlu Didengar

Selasa, 03 November 2020 - 23:06 WIB
loading...
Dinas Ketenagakerjaan...
Buruh melakukan unjuk rasa di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok , Manto Jorghi membuka peluang upah minimum kota (UMK) 2021 naik dari tahun ini. Dikatakan Manto, suara pekerja harus didengar. Saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan teman-teman serikat pekerja dan teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), bagaimana kesepakatannya menyikapi surat edaran Menaker. Sepertinya suara-suara mereka juga harus kita dengar juga,” kata Manto di Depok, Selasa (3/11/2020).

Manto mengatakan, pihaknya mempunyai waktu hingga pekan ketiga November sebelum Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyerahkan usulan/rekomendasi UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kurun waktu tersebut pihaknya akan berdiskusi dengan pihak pekerja maupun pengusaha soal naik atau tidaknya UMK, sebelum memutuskannya di rapat Dewan Pengupahan Kota.

“Kita lihat nanti hasil kesepakatan seperti apa, kan gitu. Kalau kita sepakat tetap melaksanakan sesuai dengan surat menaker, kami siap. Pemerintah Kota Depok pun akan merekomendasikan kepada gubernur,” ungkapnya. (Baca juga: Ekonomi Sepekan: Gaduh Upah Buruh, Bank Gagal hingga Uji Coba LRT )

Disebutkan kalaupun ada kenaikan maka perlu disepakati besarannya. Dan pihaknya perlu berdiskusi dengan Apindo juga. “Namun kalau ada kenaikan, kenaikannya berapa? Apakah menyesuaikan dengan yang dilakukan DKI? Nah gimana nanti, kita bicarakan dulu dengan teman-teman Apindo dan serikat pekerja,” tukasnya.

Manto menjelaskan, tak menutup kemungkinan meniru taktik Pemprov DKI Jakarta jika pada akhrinya memutuskan kenaikkan. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2021. (Baca juga: Kabar Gembira, Upah Buruh Yogyakarta 2021 Naik 3,5% )

Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diizinkan tak menaikkan UMP, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen. “Nah mungkin kita juga gitu, makanya kita usulkan seperti itu, jadi tidak memaksakan. Bagi perusahaan yang mampu silakan (naikkan upah minimum kota, UMK), bagi perusahaan yang tidak mampu, ya jangan dipaksakan. Karena Depok dan DKI itu kan sangat berdekatan, jadi pengaruhnya sangat besar di Depok. Kan banyak juga pekerja Depok yang ke DKI juga, dan sebaliknya,” ucapnya.

Ditanya soal kriteria perusahaan yang tergolong terdampak pandemi atau bukan, Manto mengembalikannya kepada kejujuran pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Depok. “Kan info-info itu adanya di Apindo. Data-data perusahaan yang tidak mampu itu kan ada, juga yang dianggap mampu. Saya harap mereka jujur mengungkapkan itu,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved