Buang Sampah di Kalimalang, 2 Warga Dijatuhi Vonis Denda Rp2 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 12:44 WIB
loading...
Buang Sampah di Kalimalang,...
Dua pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, saat diperlihatkan petugas Polrestro Bekasi beberapa waktu lalu.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Dua pelaku pembuangan sampah di Kalimalang , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tipiring yang dilakukan penyidik PPNS, Kabupaten Bekasi. Putusan terhadap pelaku Abun Gunawan dan Rahmat Apandi diharapkan dapat membuat efek jera.

”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada SINDOnews di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi, dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya. (Baca: Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri)

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.

Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved