Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai
Senin, 02 November 2020 - 20:15 WIB
loading...
Sidang kasus narkoba anak pejabat di Kota Tangerang hadirkan dua saksi di PN Tangerang, Senin (2/11/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin , Akmal, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , menghadirkan keterangan dua orang saksi.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.
Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. (Baca juga: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim )
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).
Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.
"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.
Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. (Baca juga: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim )
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).
Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.
"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.
Lihat Juga :