Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim
Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Saksi dalam kasus narkotika anak Wakil Wali Kota Tangerang ditegur hakim karena bawa pistol, Senin (2/11/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berlanjut. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.
Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. (Baca juga: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan )
Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup )
Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.
Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. (Baca juga: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan )
Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup )
Lihat Juga :