UMP Jabar 2021 Diputuskan Tidak Naik, Ini Alasannya

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 13:40 WIB
loading...
UMP Jabar 2021 Diputuskan Tidak Naik, Ini Alasannya
Kadisnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi mengumumkan besaran UMP Jabar 2021 yang diputuskan tidak naik atau sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Meskipun tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) disuarakan keras kalangan buruh dan pekerja, namun Pemprov Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan besaran UMP Jabar 2021.

Berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada tanggal 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020. (Baca juga: Wacana UMK 2021 Tak Naik, Ini Sikap Buruh Jabar )

"UMP ini amanat dari PP (Peraturan Pemrintah) Nomor 78 Tahun 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November dan ini kewajiban harus dilaksanakan. Dasar penetapan UMP ini adalah dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Taufik melanjutkan, keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Aturan terkait KHL ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2020 ini. "Namun, sampai dengan tanggal 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum dirilis," ujar Taufik.

Alasan kedua, PP Nomor 78 Tahun 2015 juta mengatur tentang formulasi penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. "Nah, sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS," katanya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, jika mengacu data yang dirilis BPS dimana laju pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan kedua minus 5,98 persen dan inflasi di bulan September naik 1,7 persen, maka dapat dipastikan bahwa UMP Jabar 2021 seharusnya turun.

"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, maka jalan tengahnya ini mengikuti Surat Edaran dari Menaker sama dengan 2020. Sehinga, sesuai dengan Surat Edaran Menaker, UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta," tegas Taufik.(Baca: Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021 )

Taufik berharap bahwa UMP Jabar 2021 menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai batas bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota sekaligus menjadi jaring pengaman sosial (social safety net). Dia menekankan, jangan sampai ada kabupaten/kota yang menetapkan nilai UMK di bawah UMP.

"Untuk UMK ini, kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya, untuk di kabupaten/kota adalah UMK, sehingga kami harap datanya lebih jelas dan SE (Menaker) menjadi kekuatan sesuai regulasi hukum yang ada," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)