Appi-Rahman Tak Terbukti Bagi-bagi Beras, Bawaslu Hentikan Penyelidikan

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
Appi-Rahman Tak Terbukti Bagi-bagi Beras, Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco (kanan) didampingi Jubir, Fadli Noor memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memutuskan tak melanjutkan kasus yang menjerat paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), dengan alasan tidak menemukan bukti adanya dugaan bagi-bagi beras yang dilaporkan rivalnya.

“Laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Mariso, sudah melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu. Dan diputuskan untuk dihentikan karena tidak cukup bukti untuk pemenuhan unsur pasal 187A ayat (1),” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Jumat (30/10). (Baca Juga: Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Pilwalkot Makassar)

Sri mengatakan, kasus ini tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Hal itu membuat kasus ini tidak memenuhi unsur di pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang dugaan pelanggaran politik uang. “Kami tidak bisa merincikan bukti apa saja yang kurang, yang pasti dalam melakukan pembahasan, yang menjadi rujukan kami dalam mengambil keputusan adalah bukti-bukti yang ada. Dan juga keterangan pihak-pihak yang kami klarifikasi,” ucapnya.

Paslon dengan tagline Makassar Bangkit ini didukung Partai Demokrat, PPP, Perindo dan PSI ini dilaporkan Tim Hukum Paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama') karena diduga melakukan bagi-bagi beras di Mariso akhir September 2020 lalu. (Baca Juga: bawaslu-endus-kampanye-bagi-sembako-di-pilwalkot-makassar)

Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco mengaku, sejak awal sudah memprediksi bahwa kasus ini memang tak pantas diproses Bawaslu Makassar. Dikarenakan perkara ini sebelumnya menjadi temuan, dan kasusnya dihentikan. “Saya memang dari awal, bahwa ini barang sudah kadaluarsa. Sudah pernah terjadi klarifikasi oleh Bawaslu kecamatan (Panwascam Mariso), tiba-tiba lo kok adalagi laporan," ujar Yugo sapaannya.

Di samping itu kata Yugo, kegiatan bagi-bagi beras ini dilakukan oleh pihak lain yang tak termasuk dalam tim Appi-Rahman. Olehnya itu, Paslon Appi-Rahman dan timnya tak terlibat dengan kegiatan ini. “Dan memang itu, tidak ada hubungannya dengan Paslon 02. Karena itu yayasan Haji Kalla yang bagikan, bukan kami,” katanya.

Yugo menjelaskan, pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group. Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. “Jadi bukan kali ini saja dilakukan,” ketusnya.

Sementara, Jubir Tim Hukum Adama', Akhmad Rianto sebagai pelapor, menyayangkan keputusan Bawaslu yang menghentikan laporannya. Dia mengaku segera meminta kejelasan lebih detail ke pihak pengawas pemilu itu. (Baca Juga: tim-dilan-temukan-indikasi-jual-beli-suara-di-pilwalkot-makassar)

“Ini kan saya belum tahu, karena apa dihentikan. Apa karena prosedural, atau memang kurang bukti. Kami harap, Bawaslu bisa bekerja lebih profesional,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)