Deposito Rp5,4 Miliar di Bank Raib, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:10 WIB
loading...
Deposito Rp5,4 Miliar di Bank Raib, Nasabah  Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum nasabah deposito Bank BCA yang raib, Teguh Santoso. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Maksud hati menabung deposito ke bank untuk menyenangkan putra putrinya di hari tua, namun bagi warga Surabaya, nasabah sebuah bank swasta besar bernama Anna Surjanti, ini hanya kenangan. Sebab uangnya depositonya senilai Rp5,4 miliar raib.

Atas kejadian ini, pihak nasabah melaporkan ke jalur hukum. Kasus tersebut kini masih dalam proses persidangan. Selain menggugat bank BCA, nasabah juga turut menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. (Baca juga: BCA Meluruskan Tidak Ada Deposito Nasabah yang Hangus, Ada Apa Ya? )

Kasus hilangnya uang tabungan deposito milik nasabah Bank BCA kini memasuki tahap persidangan ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Baca juga: Bobol Rekening Nasabah Bank Rp800 Juta, 2 Agen Asuransi ini Ditangkap )

Dalam permasalahan ini, kuasa hukum nasabah membantah bahwa kliennya telah mengambil uang deposito tersebut. Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah bukti terkait bantahannya dan meminta Bank BCA untuk menyertakan bukti pengambilan deposito tersebut dalam persidangan berikutnya.

Tabungan deposito ini ditabungkan pada tahun 1988 lalu dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam sembilan rekening deposito.

“Jika dalam hitungan selama 32 tahun ini maka tabungan deposito tersebut berbunga menjadi Rp5,4 miliar,” kata kuasa hukum Teguh Santoso, Jumat (30/10/2020).

Ramai diberitakan sebelumnya, uang deposito nasabah Bank BCA atas nama Johan Sutanto, Herman Sutanto dan Vony Sutanto sebanyak Rp5,4 miliar hilang dari rekening tabungannya. Pihak BCA menyatakan uang tersebut telah diambil oleh nasabah.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh nasabah dan mengaku tidak pernah mengambil uang deposito tersebut. Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim akan menghadirkan saksi dari korban pelapor di Pengadilan Negeri Surabaya.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)