Bawaslu Tolak Laporan Machfud-Mujiaman Soal APK Risma

Rabu, 28 Oktober 2020 - 19:37 WIB
loading...
Bawaslu Tolak Laporan Machfud-Mujiaman Soal APK Risma
Bawaslu Kota Surabaya menolak gugatan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Machfud Arifin dan Mujiaman terhadap gambar Wali Kota Tri Rismaharini di APK Eri Cahyadi-Armuji. (Ist)
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menolak gugatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Machfud Arifin dan Mujiaman terhadap gambar Wali Kota Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi-Armuji.

Dengan begitu, kengototan Machfud Arifin-Mujiaman yang menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, kandas.

"Berdasarkan hasil konsultasi KPU Surabaya ke KPU Republik Indonesia, APK (alat peraga kampanye) itu tidak melanggar aturan," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya, Selasa, (27/10/2020).

Menurut Yaqub, jika tim Machfud-Mujiaman keberatan dengan keputusan Bawaslu Surabaya, mereka bisa menempuh langkah hukum yang telah disediakan. "Masing-masing paslon sudah mendapatkan salinan dari keputusan itu," ujarnya. (Baca: Liburan ke Bali, Kendaraan Pribadi Padati Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk).

Putusan Bawaslu Surabaya yang menolak laporan Machfud-Mujiaman itu dikuatkan Bawaslu Jawa Timur. Anggota Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono mengatakan, meski saat ini Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, namun ia juga merupakan pengurus partai. Sehingga, foto Risma boleh dipasang di APK salah satu paslon peserta Pilkada Surabaya 2020.

Ketentuan itu, terang Totok, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)