Libur Panjang, DKI Perketat Pengawasan Prokotol Kesehatan di Tempat Umum

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Libur Panjang, DKI Perketat...
Pemprov DKI bakal memperketat pemantauan di tempat-tempat umum di kawasan Jakarta dalam menghadapi libur panjang pada 28 Oktober 2020 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI bakal memperketat pemantauan di tempat-tempat umum di kawasan Jakarta dalam menghadapi libur panjang pada 28 Oktober 2020 mendatang. Pemantauan dilakukan agar aturan tentang protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.

"Pastinya semua tempat-tempat umum di Jakarta, kita akan lebih intensifkan lagi dalam pemantauan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, pemantauan itu dilakukan di tempat umum, seperti restoran, stasiun, terminal, pelabuhan, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Dengam begitu, aturan tentang protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pun bisa berjalan dengan baik.

"Seperti kita ketahui dalam ketentuannya kalau sekeluarga boleh bersama-sama datang ke restoran, kalau satu keluarga kan boleh satu meja. Tapi kapasitas restorannya tak boleh lebih dari 50%. Jadi jangan sampai karena satu keluarga, lalu akhirnya ketentuan 50% terlanggar sehingga lebih disiplin di situ," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya juga bakal lebih menggencarkan kegiatan testing dan tracing guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 mengingat dari pengelaman Pemprov DKI sebelum-sebelumnya dalam menangani sebaran Covid-19 saat ada liburan. Biasanya lonjakan terjadi pasca-liburan selesai.

"Kalau kita di Jakarta, yang justru sering terjadi itu masyarakat Jakarta yang bepergian. Jadi concern kami itu bukan pada saat liburannya, tapi pasca liburan karena pasca-liburan itulah biasanya terjadi lonjakan," terangnya.( Baca: Penumpang KA Jarak Jauh Membeludak Jelang Libur Panjang, Rapid Test Disarankan H-1 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved