Tingkatkan Biosekuriti pada Pelaku Usaha, BKIPM Gelar Sosialisasi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:18 WIB
loading...
BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Ikan Karantina. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan , melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Ikan Karantina melalui Penerapan Biosekuriti dan Peningkatan Pemahaman Jenis Ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (23/10/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel , Sulkaf S Latief dan dihadiri sebanyak 106 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Gowa, Maros, dan Kepala Balai KIPM Tarakan, Kepala Stasiun KIPM Gorontalo, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, dan 75 pelaku usaha Unit Usaha Pembudidayaan Ikan.
Baca Juga: Besok Peneliti Perikanan Hadir di Webinar Akuakultur Terapan Series 3 Politani Pangkep
Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah menyampaikan, jumlah unit usaha pembudidaya ikan yang telah bersertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Sulawesi Selatan sebanyak 32 unit. Sertifikasi CKIB ini merupakan bentuk penjaminan penerapan biosekuriti agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar internasional.
Selain itu, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemetaan sebaran jenis ikan bersifat invasif yang difokuskan pada sentra penjual ikan hias di Kota Makassar, Maros, dan Gowa. Jenis ikan bersifat invasif ini dapat mengancam kelestarian ikan endemik yang terancam punah.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel , Sulkaf S Latief dan dihadiri sebanyak 106 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Gowa, Maros, dan Kepala Balai KIPM Tarakan, Kepala Stasiun KIPM Gorontalo, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, dan 75 pelaku usaha Unit Usaha Pembudidayaan Ikan.
Baca Juga: Besok Peneliti Perikanan Hadir di Webinar Akuakultur Terapan Series 3 Politani Pangkep
Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah menyampaikan, jumlah unit usaha pembudidaya ikan yang telah bersertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Sulawesi Selatan sebanyak 32 unit. Sertifikasi CKIB ini merupakan bentuk penjaminan penerapan biosekuriti agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar internasional.
Selain itu, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemetaan sebaran jenis ikan bersifat invasif yang difokuskan pada sentra penjual ikan hias di Kota Makassar, Maros, dan Gowa. Jenis ikan bersifat invasif ini dapat mengancam kelestarian ikan endemik yang terancam punah.
Lihat Juga :