Ini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Ibu Kota

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:33 WIB
loading...
Ini Panduan Resepsi...
Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (22/10) malam pada masa pandemi COVID-19 seperti ini sangat penting. Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (Baca juga: PSBB Transisi, DKI Akan Izinkan Resepsi Pernikahan)

Politisi Partai Gerindra itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang. "Hasil simulasi akan menjadi pertimbangan dalam rapat beberapa hari ke depan. Termasuk dengan pemerintah pusat," ujar Ariza di gedung TMII, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020)

Ariza menjelaskan dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Dia berharap, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi ke depan bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun beberapa protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus Corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu (Jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai. (Baca juga:Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Dalam simulasi ini, Wagub Ariza juga turut menyaksikan penandatanganan dari para penyedia jasa resepsi pernikahan mengenai Pakta Integritas terhadap Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved