Marinir Keberatan Foto Prajurit Jadi Konten Video Kampanye Akhyar Nasution

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:41 WIB
loading...
Marinir Keberatan Foto...
Danyon Marhanlan Lantamal I Belawan Letkol Marinir Farick bersama anggotanya saat menyampaikan keberatan di Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020). (Foto/SINDOnews/Sartana)
A A A
MEDAN - Pangkalam Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menyampaikan keberatan atas video kampanye Calon Wali Kota Medan No Urut 1, Akhyar Nasution .

Dalam video dimaksud menampilkan visual prajurit Marinir TNI AL menggendong Akhyar saat berada di Medan Utara.

Diduga, momentum itu terjadi saat Akhyar menjabat Plt Wali Kota Medan. Namun, video ini kemudian dijadikan konten kampanye Pilkada Medan 2020.

Keberatan Lantamal disampaikan Komandan Batalyon (Danyon) Marinir Pertahanan Pangkalan (Marhanlan) Lantamal I Belawan, Letkol Marinir Farick yang datang ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Rabu (21/10/20) sore. (BACA JUGA: Akhyar vs Bobby Nasution di Pilkada Medan, Satu Marga Beda Karakter)

Namun, Letkol Farick enggan berbicara lebih jauh prihal keberatan mereka, saat diwawancarai wartawan. "Ke Bawaslu saja ya," pinta Farick sembari berlalu.

Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, kedatangan Letkol Mar Farick dan anggotanya ke Bawaslu Medan dalam kaitan menyampaikan keberatan.

"Mereka keberatan ada video seorang marinir yang menggendong calon nomor urut 1. Mereka mau membuat laporan, tapi mereka tidak punya hak membuat laporan," kata Payung di Bawaslu Medan.

Payung menjelaskan, sesuai ketentuan yang diperbolehkan membuat laporan di Bawaslu adalah warga negara Indonesia yang punya hak pilih. Sementara TNI tidak punya hak pilih. (BACA JUGA: Bobby Nasution Jangan Anggap Remeh Peluang Petahana Menang di Pilkada Medan)

Meski begitu, kata Payung, bukan berarti mereka menolak atau tidak menindaklanjuti keberatan itu. "Kita limpahkan ke pihak terkait dalam hal ini tim paslon nomor urut 1," jelasnya.

Laporan atau keberatan menyangkut Akhyar ini setidaknya kali ketiga masuk ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar dilaporkan terkait pencatutan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan Komunitas Tionghoa (KI TA) AMAN.

Akhyar kemudian juga dilapor ke Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran atas dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak bawah umur, saat berkegiatan di Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020. (BACA JUGA: Tuan Guru Batak Yakin Kota Medan Maju Jika Dipimpin Bobby Nasution)

Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, Sentra Gakkumdu tengah memproses. Akhyar juga telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (21/10/20).
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)