Apes! Satu dari Tiga Begal Dikejar Warga Diringkus Polisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 10:20 WIB
loading...
Apes! Satu dari Tiga Begal Dikejar Warga Diringkus Polisi
Pelaku begal, Wahyu, yang diringkus tanpa perlawanan. foto/istimewa
A A A
OKUT - Sehari pascaberaksi, Wahyu (24) satu dari tiga pelaku begal di pinggir Sungai Komering diringkus polisi. Warga Desa Kerta Mulya, Madang Suku 1, OKU Timur Sumsel merupakan kawanan begal yang dikejar massa hingga meninggalkan sepeda motor korban maupun sepeda motor pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ades Putra mengatakan, aksi begal dilancarkan kawanan ini pada Selasa sore (05/05/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, terhadap seorang perempuan yang sedang berkendara untuk membeli menu berbuka puasa. “Hari itu, para pelaku dikejar warga hingga terdesa, sehingga sepeda motor mereka dan sepeda motor korban ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Mendapatkan informasi dari warga dan laporan dari korban, dilakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas ketiga pelaku. “Salah satunya kita tahu tempatnya maka dilakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Rabu kemarin,” katanya.

Untuk kedua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi. Adapun modus yang dilakukan ketiganya bersepeda motor dengan berboncengan tiga untuk mencari target yang dapat dieksekusi. Saat itu, ketiganya melihat korban sedang berkendara bersama temannya. (Baca juga : Empat Pelaku Komplotan Begal Sadis Dicokok Polda Sumut)

“Langsung didahuli dan lalu dipepet, sehingga korban berhenti. Salah satu pelaku turun dan merampas sepeda motor koran. Salah satu pelaku lain mengancam dengan parang,” jelasnya.

Namun apes, usai beraksi korban memberitahukan warga dengan berteriak dan pengejaran dilakukan. “Penangkapan dilakukan unit Reskrim. Ketika ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatanya dan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh dua temannya. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan, Laporan polisi: LP-B/ 12 /V/2020/SUMSEL/OKUT/SEK MDS II tanggal 05 Mei 2020,” sebutnya.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3174 seconds (0.1#10.140)