Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:16 WIB
loading...
Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, terus bergulir.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis (15/10/2020), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bakal memeriksa saksi lain terkait peristiwa yang terjadi di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 petang pascaunjuk rasa anarkistis pecah itu. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )

Informasi yang beredar, enam aktivis KAMI yang diperiksa antara lain, Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI). (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam dan Dicecar Lebih dari 10 Pertanyaan )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, bakal ada penambahan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan polisi tersebut. Namun sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru menetapkan tujuh tersangka. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Tiga tersangka yang ditahan di Mapolda Jabar, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.



Tersangka Deni Ramdani, Cucu Heriyanto, dan Dwi Hendra diketahui sebagai simpatisan KAMI Jabar. Hal ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win Kadir.

"Sementara belum ada penambahan tersangka. Penyidik Polda Jabar sedang melakukan pendalaman. Namu kami yakin ini (penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis) tidak dilakukan oleh mereka saja (tujuh tersangka). Mungkin (kasus) bisa dikembangkan (untuk mengungkap tersangka lain). Insyaallah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangkanya lagi (baru)," ujar Kombes Pol Erdi.

Untuk membuat kasus ini semakin terang benderang, tutur Kabid Humas, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bakal memeriksa saksi lain yang saat itu ada di lokasi kejadian. "Ada saksi-saksi lain di Jalan sultan Agung itu. Mereka segera diperiksa," tutur Erdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigpol M Azis mengalami lukas cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh akibat disekap dan dikeroyok sejumlah orang di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis (8/10/2020) petang.

Brigpol M Azis diduga disekap dan dikeroyok saat mengejar sejumlah demonstran yang lari dan bersembunyi di rumah itu setelah unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar berujung ricuh dan anarkistis. Kebetulan korban Brigpol M Azis tak mengenakan seragam polisi.

Saat akan keluar dari rumah tersebut, pelaku menutup pintu gerbang. Kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, batu dan sekop.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)