Kejaksaan Sita Hand Phone Milik Bupati Manggarai Barat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:05 WIB
loading...
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020). (Foto/Inews TV/Yoseph)
A
A
A
LABUAN BAJO - Setelah melakukan penggeledahan selama 11 jam lebih, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) akhirnya menyita 182 dokumen dan 2 unit hand phone (HP) .
182 dokumen tersebut merupakan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 30 hektare milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo.
Sementara 2 HP yang juga turut disita milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Dokumen tentang tanah itu (Keranga) yang kami sita jumlahnya 182 dokumen untuk yang di sini (Kantor Bupati), untuk yang di BPN belum tahu karena kami terbagi dalam dua tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadarma, Senin (12/10/2020) malam
Andi menjelaskan dua unit HP tersebut masing masing milik Bupati Dula dan Ambrosius Syukur. Andi juga mengakui, terkait alasan penyitaan 2 unit HP tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan menghilangkan barang bukti. (BACA JUGA: Pesta Kemenangan Penggemar Lakers Saat Pandemi Dibubarkan Polisi)
182 dokumen tersebut merupakan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 30 hektare milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo.
Sementara 2 HP yang juga turut disita milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Dokumen tentang tanah itu (Keranga) yang kami sita jumlahnya 182 dokumen untuk yang di sini (Kantor Bupati), untuk yang di BPN belum tahu karena kami terbagi dalam dua tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadarma, Senin (12/10/2020) malam
Andi menjelaskan dua unit HP tersebut masing masing milik Bupati Dula dan Ambrosius Syukur. Andi juga mengakui, terkait alasan penyitaan 2 unit HP tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan menghilangkan barang bukti. (BACA JUGA: Pesta Kemenangan Penggemar Lakers Saat Pandemi Dibubarkan Polisi)
Lihat Juga :