Pemkot Bekasi Akhiri Pembatasan Jam malam di Kota Bekasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:08 WIB
loading...
Pemkot Bekasi mengakhiri pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB di Kota Patriot tersebut.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakhiri pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB di Kota Patriot tersebut. Kini para pelaku usaha pariwisata bisa beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB, sambil menunggu instruksi berikutnya dari pemerintah pusat.
"Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beropasi, karena kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020). Meski demikian, para pelaku usaha masih dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Rahmat menjelaskan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat.
"Artinya kita masih menunggu dan pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujarnya. Sebelum ada kebijakan baru tersebut, Kota Bekasi meminta pengusaha mematuhi aturan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam dan Kota Bekasi masuk zona merah.
"Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beropasi, karena kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020). Meski demikian, para pelaku usaha masih dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Rahmat menjelaskan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat.
"Artinya kita masih menunggu dan pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujarnya. Sebelum ada kebijakan baru tersebut, Kota Bekasi meminta pengusaha mematuhi aturan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam dan Kota Bekasi masuk zona merah.
Lihat Juga :