Curi Uang, Residivis Program Asimilasi Ini Masuk Bui Lagi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Warga Sleman, RA, 42 yang sedang menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mencuri uang di toko kelontong pasar Ngino, Margoagung, Seyegan, Sleman, Minggu (3/5/2020). Atas tindakannya RA sekarang mendekam ditahanan Mapolsek Seyegan, Sleman.
Petugas juga mengamankan uang Rp676 ribu dan 11 bungkus rokok hasil pencurian, dompet warna coklat serta sepeda motor matic warna putih AB 5664 DB milik pelaku yang digunakan untuk sarana pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Seyegan, Sleman AKP Samidi mengatakan kasus ini berawal saat pemilik toko kelontong di pasar Ngino, Apriyanto, 32, Minggu (3/5/2020) istirahat siang di ruang dalam toko. Meski begitu toko tidak ditutup.
Ketika istirahat itu anaknya mau menukar uang recehan. Apriyanto meminta anaknya mengambil uang di laci kasir. Namun di dalam laci kosong dan memberitahukan kepada orang tuanya hal itu. Apriyanto kemudian mengecek dan benar memang tidak ada uang di dalam laci.
Diduga ada yang mengambil Apriyanto mengecek rekaman CCTV dan dilihat ada seorang lak-laki yang mengendari sepeda motor matic masuk ke dalam toko dan memgabil uang di dalam laci serta tiga bungkus rokok.
Apriyanto pukul 14,30 WIB melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Seyegan. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mendatangi lokasi, untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekamanCCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
“Dari informasi ini, petugas berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku serta mengamankan di daerah Sleman, Senin (4/5/2020) pukul 20.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Seyegan,” kata Samidi, Rabu (6/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan ternyata RA ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lembaga pemasyarakat (Lapas) Cebongan Sleman kasus pencurian yang sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.
“RA dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
RA dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab tidak memiliki pekerjaan untuk kehidupan sehari-hari.
Petugas juga mengamankan uang Rp676 ribu dan 11 bungkus rokok hasil pencurian, dompet warna coklat serta sepeda motor matic warna putih AB 5664 DB milik pelaku yang digunakan untuk sarana pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Seyegan, Sleman AKP Samidi mengatakan kasus ini berawal saat pemilik toko kelontong di pasar Ngino, Apriyanto, 32, Minggu (3/5/2020) istirahat siang di ruang dalam toko. Meski begitu toko tidak ditutup.
Ketika istirahat itu anaknya mau menukar uang recehan. Apriyanto meminta anaknya mengambil uang di laci kasir. Namun di dalam laci kosong dan memberitahukan kepada orang tuanya hal itu. Apriyanto kemudian mengecek dan benar memang tidak ada uang di dalam laci.
Diduga ada yang mengambil Apriyanto mengecek rekaman CCTV dan dilihat ada seorang lak-laki yang mengendari sepeda motor matic masuk ke dalam toko dan memgabil uang di dalam laci serta tiga bungkus rokok.
Apriyanto pukul 14,30 WIB melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Seyegan. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mendatangi lokasi, untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekamanCCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
“Dari informasi ini, petugas berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku serta mengamankan di daerah Sleman, Senin (4/5/2020) pukul 20.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Seyegan,” kata Samidi, Rabu (6/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan ternyata RA ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lembaga pemasyarakat (Lapas) Cebongan Sleman kasus pencurian yang sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.
“RA dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
RA dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab tidak memiliki pekerjaan untuk kehidupan sehari-hari.
(nun)