Puspomad Limpahkan Kasus Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI ke Polda Metro

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:21 WIB
loading...
Puspomad Limpahkan Kasus...
Mobil Toyota Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai warga sipil hanya untuk beli nasi Padang. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) berhasil mengungkap warga sipil yang menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34. Pelaku diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon dan Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo.

Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko. Kata dia, keduanya telah menjalani pemeriksaan. (Baca juga: Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI untuk Beli Nasi Padang, Ini Kata Danpuspomad )

Ahon telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) itu dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2020 dan Senin 5 Oktober 2020.

Sementara itu, Kolonel CPM Purnawirawan Bagus baru sekali menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2020 sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terkait hal tersebut, Puspomad akan melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, keduanya berstatus sebagai warga sipil.

"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum, makapenyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Salah satu fakta baru dari hasil pemeriksaan yaitu Ahon dan Kolonel CPM Purnawirawan Bagus telah berteman selama 12 tahun. "Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," sambungnya.

Kepada penyidik, Kolonel (Purn) Bagus telah menyadari kesalahannya. Dia mengakui mengizinkan Ahon untuk menggunakan mobil dinas miliknya. "Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari ataskesalahannya telah memberikan izin kepada saudara Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," ungkap Dodik.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Keluarga Korban Penyekapan...
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved