Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 2 Sipir Lapas Bantu Cai Cangpan Kabur

Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkotika Cai Cangpan alias Cai Ji Fan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.

Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.

Seperti diketahui, Cai kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020. Gembong narkoba tersebut kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelariannya dia memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui.

Lubang yang dibuat Cai sepanjang 30 meter dengan diameter 2,5 meter. Lubang tersebut dibuat selama delapan bulan dari dalam sel menuju ke luar lapas. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersial)

Cai menggunakan peralatan milik pekerja bangunan yang saat itu sedang merenovasi dapur di dalam sel. Pekerjaan itu dikerjakan dari jam 10 malam sampai jam lima pagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved