Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 2 Sipir Lapas Bantu Cai Cangpan Kabur
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkotika Cai Cangpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.
Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Cai kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020. Gembong narkoba tersebut kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelariannya dia memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui.
Lubang yang dibuat Cai sepanjang 30 meter dengan diameter 2,5 meter. Lubang tersebut dibuat selama delapan bulan dari dalam sel menuju ke luar lapas. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Cai menggunakan peralatan milik pekerja bangunan yang saat itu sedang merenovasi dapur di dalam sel. Pekerjaan itu dikerjakan dari jam 10 malam sampai jam lima pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.
Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Cai kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020. Gembong narkoba tersebut kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelariannya dia memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui.
Lubang yang dibuat Cai sepanjang 30 meter dengan diameter 2,5 meter. Lubang tersebut dibuat selama delapan bulan dari dalam sel menuju ke luar lapas. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Cai menggunakan peralatan milik pekerja bangunan yang saat itu sedang merenovasi dapur di dalam sel. Pekerjaan itu dikerjakan dari jam 10 malam sampai jam lima pagi.
Lihat Juga :