Pjs Gubernur Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kerumunan Massa Pilkada

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:04 WIB
loading...
Pjs Gubernur Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kerumunan Massa Pilkada
Pjs Gubernur Kepri, H Bahtiar Baharudin menegaskan dalam regulasi negara untuk melanjutkan Pilkada 2020 tak ada toleransi sedikitpun terhadap kerumunan masa. Foto/Ist
A A A
TANJUNGPINANG - Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Bahtiar Baharudin menegaskan bahwa dalam regulasi negara untuk melanjutkan Pilkada 2020 tak ada toleransi sedikitpun terhadap kerumunan masa. Selain itu, juga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk-bentuk kegiatan Pilkada yang berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19.

"Penegasan Pak Mendagri dalam rapat kemarin, kita teman-teman penyelenggara Pemilu dan Pilkada yakni KPU dan Bawaslu jangan hanya mencari kelonggaran tapi melakukan penindakan," ujar Bahtiar saat membuka Rapat Koordianasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu)

Menurut Dirjen Polpum Kemendagri ini, pada Pilkada yang sebelumnya para pasangan calon (paslon) bisa dengan bebas mengumpulkan orang-orang di tempat terbuka atau di manapun untuk menyampaikan aspirasinya. Namun sekarang justru tim sukses paslon yang mendatangi dan yang berkeliling. (Baca juga: Keren, Pria asal Probolinggo Temukan Cadangan Gas Terbesar di Dunia)

"Ini adalah kontradiktif sebenarnya, tapi kali ini pemilihan kepala daerah kita desain sedemikian rupa. Yang kontradiktif itu kita hentikan lewat regulasi, yakni keluarnya PKPU 13 tahun 2020. Yang kita jaga Pilkadanya luber, jurdil, tertib, lancar, sukses seperti sebelumnya dan terhindar dari wabah COVID-19," ungkap Bahtiar.

Dia menambahkan, evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah Kepri terus dikoordinasikan sehingga menjadi positif. Segala bentuk kerumunan massa tidak ada toleransi dalam Pilkada 2020. Menurutnya, yang ada hanya ada pertemuan terbatas dalam jumlah tertentu.

"Ini sejarah pertama kali di dunia, tidak ada KPU, Bawaslu dan pemerintahan yang punya pengalaman pernah melaksanakan pesta demokrasi di tengah Pandemi. Jadi belum ada referensi atau pengelola Pemilu dan Pilkada di masa pandemi ini," urainya.

Selain itu, Bahtiar menyebutkan berdasar undang undang konstitusi, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri, nasional dan tetap. Oleh karena itu, pemerintah, TNI-Polri, Kejaksaan dan unsur-unsur lain tentu mendukung hal tersebut.

"Jadi, tidak boleh ada yang sok paten. Karena tidak ada di antara kita yang pengalaman, maka jangan dianggap hal biasa dan ini memang luar biasa," terangnya.

Bahtiar juga menjelaskan tesisnya mengatakan COVID-19 itu salah satu sumber penularannya adalah kerumunan. Maka kebijakannya adalah dilarang berkerumun. Sebaliknya pemilih Pilkada yang baik itu partisipasi masyarakatnya banyak.

"Artinya lembaga KPU dan Bawaslu tetap kita hormati. Dan kita sepakat bahwa Pilkada kali ini memang berbeda dengan pada tahun 2015, 2017 dan 2018 ini kawan-kawan sudah pengalaman tentang itu," terangnya.

Bahtiar berharap Bawaslu jangan hanya mencatat, tapi melakukan penindakan dan koordinasi dengan penindakan. Karena di situlah pentingnya penegakan hukum tersebut. Begitu ada kejadian kerumunan langsung berkoordinasi segera dengan penegakan hukum untuk diambil tindakan seperti Satpol PP, Kepolisian maupun TNI.

"Memang kita tahu ada keterbatasan teman-teman Bawaslu untuk melakukan itu karena tidak ada kaki dan tangan sebagai kekuatan. Tapi kita ini Pilkada bukan hanya mengontrol tapi mengurusi semuanya di seluruh aktifitas Pilkada baik di dalam kantor-kantor penyelenggara Pemilu maupun terhadap desk masyarakat yang diurus," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)