Polisi Ringkus Pencuri Benda Pusaka di Pangkep
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
Renaldi alias Aldi dan Firmansyah saat diamankan Satreskrim Polres Pangkep. Foto: Dokumen polisi
A
A
A
PANGKEP - Aparat kepolian dari Satreskrim Polres Pangkep menangkap dua orang terduga pelaku pencurian benda pusaka dan sejumlah uang. Keduanya Renaldi alias Aldi (19) dan Firmansyah (19).
Renaldi warga Jalan Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar serta Firmansyah warga Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Pangkep, ditangkap berdasarkan laporan korban, yang mengaku rumahnya disatroni pencuri pada Sabtu 3 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: 2 Pembobol Rumah Warga di Marang Pangkep Diringkus, 4 Lainnya Buron
"Terduga pelaku ini berhasil membawa kabur 2 buah benda pusaka dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban sedang tidur pulas dan pelaku membuka lemari, mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari," beber Kasat Reskrim Polres Pangkep , AKP Anita Taherong, Senin (5/10/2020).
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta," sambung Anita.
Renaldi warga Jalan Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar serta Firmansyah warga Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Pangkep, ditangkap berdasarkan laporan korban, yang mengaku rumahnya disatroni pencuri pada Sabtu 3 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: 2 Pembobol Rumah Warga di Marang Pangkep Diringkus, 4 Lainnya Buron
"Terduga pelaku ini berhasil membawa kabur 2 buah benda pusaka dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban sedang tidur pulas dan pelaku membuka lemari, mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari," beber Kasat Reskrim Polres Pangkep , AKP Anita Taherong, Senin (5/10/2020).
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta," sambung Anita.
Lihat Juga :