Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Bakal Dikenakan Sanksi

Rabu, 15 April 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Jakarta...
Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan PSBB mulai diberlakukan. Foto: Wahyu Budi Santoso/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan. Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan turun langsung ke sejumlah lokasi seperti pasar dan perusahaan.

"Di hari keenam pelaksanaan aturan PSBB, ada 2 wilayah yang akan dipantau yaitu Kecamatan Cilincing dan Koja. Jika di lokasi masih ditemukan ada yang melanggar aturan PSBB maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020," jelas Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Desi Putra saat memimpin apel di Halaman Plaza Barat, Kantor Wali Kotai Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020).

Dia berharap, masyarakat mematuhi aturan PSBB yang sedang diberlakukan di Jakarta seperti melakukan berbagai aktivitas di rumah, menggunakan masker, membatasi kegiatan di luar dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan aturan PSBB dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Hari ini, tim akan monitor secara rutin ke wilayah untuk penerapan sanksi. Setelah Cilincing dan Koja nanti akan bergeser ke kecamatan lainnya," ungkapnya.Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada petugas gabungan yang akan melaksanakan penegakan aturan PSBB untuk mengedepankan sikap humanis. "Kita harus terapkan sikap yang humanis dan berikan juga contoh kepada masyarakat dengan tetap menggunakan masker, tidak berkerumun dan hal lainnya. Apabila semua mematuhi aturan ini maka penyebaran Covid-19 akan terhenti," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved