Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Bakal Dikenakan Sanksi

Rabu, 15 April 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Jakarta...
Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan PSBB mulai diberlakukan. Foto: Wahyu Budi Santoso/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan. Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan turun langsung ke sejumlah lokasi seperti pasar dan perusahaan.

"Di hari keenam pelaksanaan aturan PSBB, ada 2 wilayah yang akan dipantau yaitu Kecamatan Cilincing dan Koja. Jika di lokasi masih ditemukan ada yang melanggar aturan PSBB maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020," jelas Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Desi Putra saat memimpin apel di Halaman Plaza Barat, Kantor Wali Kotai Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020).

Dia berharap, masyarakat mematuhi aturan PSBB yang sedang diberlakukan di Jakarta seperti melakukan berbagai aktivitas di rumah, menggunakan masker, membatasi kegiatan di luar dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan aturan PSBB dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Hari ini, tim akan monitor secara rutin ke wilayah untuk penerapan sanksi. Setelah Cilincing dan Koja nanti akan bergeser ke kecamatan lainnya," ungkapnya.Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada petugas gabungan yang akan melaksanakan penegakan aturan PSBB untuk mengedepankan sikap humanis. "Kita harus terapkan sikap yang humanis dan berikan juga contoh kepada masyarakat dengan tetap menggunakan masker, tidak berkerumun dan hal lainnya. Apabila semua mematuhi aturan ini maka penyebaran Covid-19 akan terhenti," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved