Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar
Ketua KPU Kabupaten Semarang. Foto/SINDOnews/Ang
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memberikan batasan maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, kebijakan tersebut digulirkan agar para paslon yang berlaga dalam Pilbup Semarang 2020 tidak berlebihan saat kampanye.

"Sesuai KPU, pelaksanaan Pilkada ada batasan maksimum dana kampanye. Nah, di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal dana kampanye sebesar Rp31,9 miliar,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Pada tahap awal pelaporan dana kampanye dari para paslon yang telah diterima KPU, paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) senilai Rp10 juta. (Baca juga: Kota Semarang Masuk Penilaian Program Gerakan Menuju Smart City)

Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebesar Rp1 juta. Perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang. (Baca juga: Kunci Mortir, Kapak Burhan dan Luweng Grubuk Saksi Kelam PKI di Yogyakarta)

Maskup menyatakan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye Pilbup Semarang 2020 berlangsung.

“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK. Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan. Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu,” ujarnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)