Karantina Wilayah Tertentu, Kewenangan Kepala Daerah

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
Karantina Wilayah Tertentu, Kewenangan Kepala Daerah
Karantina Wilayah Tertentu, Kewenangan Kepala Daerah
A A A
SENTANI - Kepala Distrik Nimboran, Marzuki Ambo menegaskan kewenangan untuk mengarantina wilayah tertentu di Kabupaten Jayapura terkait penyebaran Covid-19 ini, merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura selaku Ketua Tim Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Marsuki Ambo kepada wartawan guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta wilayah pembangunan III segera ditutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kepala daerah, Kemudian untuk wilayah Pembangunan 3 itu sebenarnya ada 8 distrik disana," katanya.

Dia mengakui usulan sejumlah warga di wilayah Pembangunan 3 tersebut sebenarnya berawal dari kekhawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid-19 tidak saja terjadi di wilayah kota namun sudah menyebar ke wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.

"Jadi masyarakat ini sebenarnya khawatir dan mereka memberikan masukan seperti itu," ujarnya.

Diketahui data ter-update jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang dirawat di Rumah Sakit Daerah Yowari dan Hotel Sabang Land yakni, 38 pasien positif Covid-19.

Jumlah ini dipastikan terus meningkat mengingat saat ini tim Gugus Tugas terus melakukan pemeriksaan secara ketat menggunakan Rapid Test terhadap daerah yang sudah terpapar.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)