Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas...
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya pukul 23.00 WIB. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya pukul 23.00 WIB. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan sangat tajam. Bahkan, Kota Bekasi masih masuk zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata. Hal itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. (Lihat video; Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Siapkan 2 Lahan Pemakaman )

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. ”Apakah nantinya akan kembali diperpanjang, atau kembali normal kembali, tergantung hasil evaluasi,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam, seperti pub, karaoke, panti pijat, spa, dan diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, namun diubah sesuai kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Kota Depok, dan Bogor yaitu hingga pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )

”Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan),” ungkapnya.

Untuk itu, Kota Bekasi wajib menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah pusat. Apalagi, maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman COVID -19 di Kota Bekasi dan sarana ibadah wajib mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved