Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas...
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya pukul 23.00 WIB. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya pukul 23.00 WIB. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan sangat tajam. Bahkan, Kota Bekasi masih masuk zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata. Hal itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. (Lihat video; Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Siapkan 2 Lahan Pemakaman )

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. ”Apakah nantinya akan kembali diperpanjang, atau kembali normal kembali, tergantung hasil evaluasi,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam, seperti pub, karaoke, panti pijat, spa, dan diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, namun diubah sesuai kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Kota Depok, dan Bogor yaitu hingga pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )

”Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan),” ungkapnya.

Untuk itu, Kota Bekasi wajib menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah pusat. Apalagi, maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman COVID -19 di Kota Bekasi dan sarana ibadah wajib mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Mengapa Para Pemimpin...
Mengapa Para Pemimpin Iran Masih Berbeda Pandangan terkait Selat Hormuz?
Berita Terkini
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved