Tiadakan Kampanye Akbar, KPU Babel Maksimalkan Sosialisasi Langsung dan Teknologi

Rabu, 30 September 2020 - 16:54 WIB
loading...
Tiadakan Kampanye Akbar, KPU Babel Maksimalkan Sosialisasi Langsung dan Teknologi
Saat Rapat KPU Bangka Tengah dan perwakilan paslon, parpol pengusung, Bawaslu dan kepolisian, yang menyepakati pembatasan peserta kampanye Pilkada Serentak 2020, Kamis(24/9/2020). (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)
A A A
BANGKA TENGAH - Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meniadakan kampanye akbar di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

KPU juga membatasi jumlah peserta kampanye dari setiap pasangan calon (paslon). Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi. Ia menjelaskan pembatasan peserta ini diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Dari hasil rapat kami bersama perwakilan pasangan calon, partai politik (parpol) pengusung, Bawaslu dan kepolisian, maka disepakati dilakukan pembatasan peserta kampanye. Peserta kampanye pasangan calon maksimal diikuti sebanyak 100 orang peserta,” ujar Rusdi, Kamis (23/09/2020).

Dengan keputusan ini, Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Peningkatan SDM, Hendra Sinaga menilai hal ini akan berdampak pada sosialisasi Pilkada Bangka Tengah yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bangka Tengah akan memaksimalkan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pesta demokrasi yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang itu.

“Kami akan melakukan sosialisasi langsung, seperti halnya dengan memaksimalkan tempat ibadah, sosialisasi kepada pemuka agama, majelis ta’lim dan tokoh masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. KPU juga akan memaksimalkan teknologi yang ada untuk membantu sosialisasi, seperti media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp,” kata Hendra.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)