Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi

Jum'at, 25 September 2020 - 02:05 WIB
loading...
Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi
Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Lampung, dibekuk polisi karena menyimpan sabu dan alat hisap. Foto/iNews/Enrico Ngantung
A A A
LAMPUNG BARAT - Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Lampung, Martin Sofiyan dibekuk petugas Satreskoba Polres Lampung Barat , karena kedapatan menyimpan enam paket sabu, dan alat hisap di dalam mobilnya.

(Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis dan Dijadikan Budak Seks )

Kapolres Lampung Barat , AKBP Rachmat Tri Haryadi melalui Kasat Reskoba Polres Lampung Barat , Iptu. Dailami CH mengatakan, pelaku ditangkap di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Sekitar pukul 22.30 WIB kami melakukan penangkapan kepada Martin Sofiyan warga Dusun Poda Rejo, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, di seputaran Jalan Bengkunat, atas tindak pidana narkotika jenis sabu," ujarnya.

"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti enam plastik klip berisi sabu, dua buah korek api, satu buah jarum, tiga buah sedotan minuman, lima buah pipa kaca, satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan pelaku di dalam mobilnya," imbuh Dailami.

(Baca juga: Dangdutan Wakil Ketua Dewan Viral, Obyek Wisata di Tegal Ditutup )

Terhadap status Martin Sofiyan yang merupakan kader Partai Gerindra, Dailami tak banyak bicara. Dirinya hanya menambahkan, palaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat , guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pringsewu.

Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi


"Pelaku kami amankan seorang diri, barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Lampung Barat . Yang bersangkutan juga sudah melakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina. Kasus ini terus kami kembangkang, dari siapa dia mendapatkan barang itu akan kami dalami. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 127 ayat 3 UU No.35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.

(Baca juga: Bayi Usia 4 Bulan Tewas, Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan )

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, A. E. Wardana saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui jika Martin Sofiyan ditangkap Satreskoba Polres Lampung Barat , karena kepemilikan narkotika golongan I. Bahkan dirinya sempat menampik kabar tersebut lantaran ketidaktahuannya.

"Saya belum tahu kabar ini. Tetapi sepertinya tidak, sebab kemarin sempat ikut rapat. Hari ini juga saya lihat ikut mengantarkan bakal calon. Jadi mungkin bukan dia," kilah Wardana.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)