Sah, KPU Tetapkan Boby-Aulia dan Akhyar-Salman Paslon Pilkada Medan
Rabu, 23 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
KPU Kota Medan menetapkan dua pasangan calon berhak ikuti Pilkada Medan melalui rapat pleno tertutup secara daring di Kantor KPU Medan, Rabu (23/9/2020). Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution–H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi–H Salman Alfarisi Lc MA sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan kedua paslon melalui Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.
"Melalui Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution–H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi–H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020," kata Agussyah didampingi Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan.
Rapat Pleno Penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi COVID-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan kedua paslon melalui Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.
"Melalui Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution–H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi–H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020," kata Agussyah didampingi Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan.
Rapat Pleno Penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi COVID-19.
Lihat Juga :