Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Selasa, 28 Juli 2026 - 22:51 WIB
loading...
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak agar aparatur penegak hukum (APH) melakukan tindakan tegas atas kasus penganiayaan akibat main hakim sendiri. Hal ini menyusul aksi main hakim sendiri yang bahkan menghilangkan nyawa orang lain di Tabanan, Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah.
"Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Selasa (28/7/2026).
Usman menyebut kondisi maraknya main hakim sendiri menandakan rapuhnya penghormatan akan hak hidup dan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, sikap main hakim sendiri mengancam hak fundamental manusia dan mengabaikan proses hukum yang adil.
Baca juga: Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
"Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut," imbuh Usman.
Usman menjelaskan bahwa praktik hukum di Indonesia mewajibkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan tetap mempunyai hak untuk hidup dan tidak disiksa. Dengan demikian, tambah Usman, negara juga harus meminta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat," jelas dia.
Menurutnya, kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman, sehingga berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya.
"Oleh karena itu, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap aksi vigilantisme. Para pelaku pengeroyokan yang telah menghilangkan nyawa di Tabanan dan Morowali harus segera diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, kata dia, langkah pencegahan juga mutlak dilakukan. Tidak kalah penting, negara harus menggencarkan edukasi agar masyarakat menahan diri dari tindakan kekerasan dan selalu menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kejahatan harus dilawan dengan instrumen hukum, bukan dengan vigilantisme, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat. Negara pun perlu menjamin masa depan keluarga para korban mengingat keduanya dikenal sebagai tulang punggung keluarga masing-masing.”
Sebagai informasi, aksi main hakim sendiri alias vigilantisme di tengah masyarakat dalam menghadapi terduga pelaku kejahatan tengah merebak, bahkan berakhir dengan kematian, seperti yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Di Tabanan, seorang pria berinisial KD tewas setelah menjadi sasaran amuk massa saat berupaya menyelamatkan diri karena diduga mencuri ayam pada Jumat dini hari 24 Juli lalu. KD mengalami luka berat dan meninggal di lokasi pengeroyokan sebelum sempat diserahkan kepada polisi.
Warga yang sudah tersulut emosi pun membakar sepeda motor milik KD. Polisi telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.
Sehari kemudian di Morowali, Sabtu malam 25 Juli, seorang pria berinisial WS meregang nyawa akibat dihakimi massa usai dicurigai hendak mencuri sepeda motor di suatu pusat perbelanjaan. Setelah dikejar banyak warga, WS sempat menyelamatkan diri ke sebuah minimarket. Namun warga menarik WS dan mengeroyoknya di luar hingga terkapar.
"Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Selasa (28/7/2026).
Usman menyebut kondisi maraknya main hakim sendiri menandakan rapuhnya penghormatan akan hak hidup dan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, sikap main hakim sendiri mengancam hak fundamental manusia dan mengabaikan proses hukum yang adil.
Baca juga: Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
"Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut," imbuh Usman.
Usman menjelaskan bahwa praktik hukum di Indonesia mewajibkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan tetap mempunyai hak untuk hidup dan tidak disiksa. Dengan demikian, tambah Usman, negara juga harus meminta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat," jelas dia.
Menurutnya, kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman, sehingga berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya.
"Oleh karena itu, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap aksi vigilantisme. Para pelaku pengeroyokan yang telah menghilangkan nyawa di Tabanan dan Morowali harus segera diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, kata dia, langkah pencegahan juga mutlak dilakukan. Tidak kalah penting, negara harus menggencarkan edukasi agar masyarakat menahan diri dari tindakan kekerasan dan selalu menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kejahatan harus dilawan dengan instrumen hukum, bukan dengan vigilantisme, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat. Negara pun perlu menjamin masa depan keluarga para korban mengingat keduanya dikenal sebagai tulang punggung keluarga masing-masing.”
Sebagai informasi, aksi main hakim sendiri alias vigilantisme di tengah masyarakat dalam menghadapi terduga pelaku kejahatan tengah merebak, bahkan berakhir dengan kematian, seperti yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Di Tabanan, seorang pria berinisial KD tewas setelah menjadi sasaran amuk massa saat berupaya menyelamatkan diri karena diduga mencuri ayam pada Jumat dini hari 24 Juli lalu. KD mengalami luka berat dan meninggal di lokasi pengeroyokan sebelum sempat diserahkan kepada polisi.
Warga yang sudah tersulut emosi pun membakar sepeda motor milik KD. Polisi telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.
Sehari kemudian di Morowali, Sabtu malam 25 Juli, seorang pria berinisial WS meregang nyawa akibat dihakimi massa usai dicurigai hendak mencuri sepeda motor di suatu pusat perbelanjaan. Setelah dikejar banyak warga, WS sempat menyelamatkan diri ke sebuah minimarket. Namun warga menarik WS dan mengeroyoknya di luar hingga terkapar.
(rca)
Lihat Juga :