Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WIB
loading...
Anggota satuan Gegana Brimob berjaga di pintu gerbang SDN 15 Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Meski telah menetapkan MY sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah tersebut. Iskandarsyah mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.
Baca Juga: Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Pemeriksaan itu dilakukan di tengah upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku melakukan ancaman tersebut karena iseng. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya.
Terkait informasi yang menyebut pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut. Meski begitu, hingga kini penyidik belum menemukan hubungan antara persoalan pinjol dengan ancaman yang dikirim ke sekolah. "Ada juga. Tapi nggak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.
Polisi juga masih memverifikasi informasi tersebut melalui pemeriksaan barang bukti, termasuk telepon genggam milik pelaku. "Saya pastiin sekali lagi di HP-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Sebelumnya, polisi menangkap MY setelah diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebut berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.
"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Meski telah menetapkan MY sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah tersebut. Iskandarsyah mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.
Baca Juga: Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Pemeriksaan itu dilakukan di tengah upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku melakukan ancaman tersebut karena iseng. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya.
Terkait informasi yang menyebut pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut. Meski begitu, hingga kini penyidik belum menemukan hubungan antara persoalan pinjol dengan ancaman yang dikirim ke sekolah. "Ada juga. Tapi nggak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.
Polisi juga masih memverifikasi informasi tersebut melalui pemeriksaan barang bukti, termasuk telepon genggam milik pelaku. "Saya pastiin sekali lagi di HP-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Sebelumnya, polisi menangkap MY setelah diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebut berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.
(zik)
Lihat Juga :