SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB
loading...
SMSI Bali Desak Aturan...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
DENPASAR - Rencana ambisius pemerintah mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini dibayangi kecemasan.

Di tengah euforia proyeksi kawasan yang digadang-gadang bakal menyamai Dubai dan Singapura ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru meniup peluit peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.

SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini.

Walhasil, menjelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Alarm ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

Hal ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan.

Demi membendung risiko tersebut, SMSI menyodorkan lima rekomendasi krusial yang wajib diadopsi oleh Panja RUU PFII:

PERTAMA - Syarat Aktivitas Riil (Substance Requirement): Perusahaan penerima fasilitas wajib memiliki kantor operasional, SDM, dan fungsi bisnis nyata di dalam kawasan PFII.

KEDUA - Kunci Domisili Korporasi: Melarang perusahaan domestik memindahkan pembukuan dan laba ke PFII demi mencari celah pajak tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.

KETIGA - Integrasi Data Otoritas: Membuka jalur pertukaran data yang transparan antara Otoritas PFII, Ditjen Pajak, OJK, BI, PPATK, untuk menyaring praktik pencucian uang.

KEEMPAT - Pasal Anti-Penyalahgunaan (Anti-Abuse): Regulator harus diberi taji untuk mencabut fasilitas PFII jika mendeteksi manipulasi struktur korporasi.

KELIMA - Kiblat Standar Global: Menyelaraskan aturan kawasan dengan prinsip transparansi OECD (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) dan rekomendasi FATF demi menjaga kredibilitas di mata investor internasional.

Agus menegaskan, magnet pusat keuangan dunia sekelas dunia tidak hanya bersandar pada karpet merah insentif fiskal dan kemudahan birokrasi. Fondasi utama yang dicari investor justru adalah kepastian hukum, tata kelola yang bersih, serta pengawasan yang kredibel.

Kini, bola panas berada di tangan Panja RUU PFII.

Apakah mereka akan meloloskan regulasi yang longgar, atau memilih memperkuat benteng substance over form demi menjaga kedaulatan fiskal Indonesia?
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Rekomendasi
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
10 Merek Baru GIIAS...
10 Merek Baru GIIAS 2026: Leapmotor sampai Truk Farizon, Siapa Saja?
Princes Rules Broken?!,...
Prince's Rules Broken?!, Microdrama Time Traveling Terbaru di V+Short
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Infografis
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved