PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Rabu, 01 Juli 2026 - 23:29 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menutup area parkir selama pelaksanaan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menutup area parkir selama pelaksanaan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa . Sidang tersebut terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba, Rabu (1/7/2026).
Zulfikar mengimbau, seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan agar datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi. Selain itu, Zulfikar juga meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung.
Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur, ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan untuk lokasi parkir," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan, penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Lihat video: PENGADILAN JAKARTA TIMUR! Dokter Tifa Akan Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang. "Langkah ini diambil setelah memperkirakan atau mengantisipasi jumlah pengunjung yangelenihan kapasitas ruang sidang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati. Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba, Rabu (1/7/2026).
Zulfikar mengimbau, seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan agar datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi. Selain itu, Zulfikar juga meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung.
Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur, ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan untuk lokasi parkir," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan, penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Lihat video: PENGADILAN JAKARTA TIMUR! Dokter Tifa Akan Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang. "Langkah ini diambil setelah memperkirakan atau mengantisipasi jumlah pengunjung yangelenihan kapasitas ruang sidang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati. Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
(cip)
Lihat Juga :