Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Jum'at, 26 Juni 2026 - 17:38 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Foto: Dok Polri
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut bahwa keempat tersangka itu adalah MAP, BT, DFA, dan DA.
Hal ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya ratusan WNA dalam sindikat judol itu. “Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Wira mengatakan untuk tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan yang posisinya berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu. “Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ujar Wira.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Selanjutnya, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang mana hal itu diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN China yang saat ini masih buron.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” papar Wira.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam. Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya ratusan WNA dalam sindikat judol itu. “Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Wira mengatakan untuk tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan yang posisinya berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu. “Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ujar Wira.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Selanjutnya, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang mana hal itu diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN China yang saat ini masih buron.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” papar Wira.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam. Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(rca)
Lihat Juga :