Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Jum'at, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB
loading...
Tumpukan uang tunai barang bukti sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Foto: Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), mencapai belasan triliun rupiah. Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus tersebut. "Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun. "Jadi profit yang didapat itu sudah mencapai 1,69 triliun," ujar Wira.
Baca juga: Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus tersebut. "Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun. "Jadi profit yang didapat itu sudah mencapai 1,69 triliun," ujar Wira.
Baca juga: Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
(rca)
Lihat Juga :