Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Kamis, 25 Juni 2026 - 17:51 WIB
loading...
Ketua Komisi I DPRK Kabupaten Mimika, Alfian Akbar Balyanan menegaskan advokasi perlindungan warga sipil Papua butuh kolaborasi masyarakat adat hingga pemda. Foto/istimewa
A
A
A
PAPUA - Ketua Komisi I DPRK Kabupaten Mimika , Alfian Akbar Balyanan menegaskan advokasi perlindungan warga sipil Papua harus bergerak lebih maju. Advokasi tidak boleh hanya berhenti pada seruan moral, ekspresi keprihatinan, atau tekanan sesaat, tetapi harus diperkuat melalui data, riset, jejaring aktor lokal, komunikasi publik, dan dorongan kebijakan yang konkret.
Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam kegiatan Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil Papua yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Horison Diana Hotel Timika, Kamis (25/6/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Advokasi dan Penguatan Demokrasi di Mimika” Alfian mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut. Alfian menilai kegiatan ini memiliki pijakan yang kuat karena sejalan dengan mandat konstitusi, terutama kewajiban negara untuk melindungi warga, menghormati hak masyarakat adat, menjamin rasa aman, serta membuka ruang partisipasi warga dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Baca juga: Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
“Saya mengapresiasi kegiatan workshop ini. Advokasi warga sipil tidak boleh berhenti sebagai keluhan. Ia harus naik kelas menjadi data, argumen, jejaring, dan keputusan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat,” tegas Alfian.
Alfian menekankan, advokasi yang efektif harus dibangun secara sistematis. Prosesnya dimulai dari pemetaan masalah, pengumpulan data lapangan, identifikasi aktor dan sasaran kebijakan, penyusunan pesan advokasi, pembentukan koalisi, strategi komunikasi publik, hingga pengawalan aspirasi ke ruang pengambilan keputusan.
Lihat video: Wajah Baru Papua! Otonomi Khusus & Asta Cita Dorong Pembangunan
Menurut Alfian, tanpa data dan riset, advokasi mudah dipatahkan. Sebaliknya, dengan basis data yang kuat, aspirasi masyarakat akan lebih mudah diterima sebagai agenda kebijakan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Advokasi yang kuat bukan yang paling keras suaranya, tetapi yang paling jelas datanya, paling tepat sasarannya, dan paling konsisten mengawal perubahan kebijakan,” ujarnya.
Alfian juga menilai perlindungan warga sipil Papua membutuhkan kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan DPRK. Kolaborasi tersebut penting agar setiap persoalan warga tidak berhenti di ruang keluhan publik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah kelembagaan yang konkret.
“DPRK Mimika memiliki peran strategis sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan daerah. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan komunikasi politik, DPRK harus memastikan suara warga dapat masuk ke dalam proses kebijakan secara bermartabat”, jelasnya.
Dalam konteks Mimika Papua, Alfian mencontohkan pentingnya advokasi dalam penyelesaian persoalan lokal, termasuk isu tapal batas Mimika dan Dogiyai. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat harus dikelola melalui kanal advokasi yang tepat, mulai dari komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRK, hingga kementerian terkait.
“Papua tidak kekurangan suara. Yang harus diperkuat adalah kemampuan mengolah suara itu menjadi data, argumentasi, jejaring, dan kebijakan. Di situlah advokasi menemukan kekuatannya,” kata Alfian.
Alfian berharap workshop yang diselenggarakan MPSI dapat memperkuat kapasitas aktor lokal Papua dalam melakukan advokasi berbasis riset. Ia menilai perlindungan warga sipil hanya akan berjalan efektif apabila masyarakat memiliki kemampuan membaca masalah, menyusun bukti, membangun koalisi, dan mendorong solusi melalui jalur kebijakan.
“Perlindungan warga sipil Papua bukan hanya agenda kemanusiaan, tetapi juga agenda demokrasi dan konstitusi. Karena itu, advokasi harus dilakukan secara cerdas, terukur, dan berorientasi pada kebijakan yang melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam kegiatan Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil Papua yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Horison Diana Hotel Timika, Kamis (25/6/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Advokasi dan Penguatan Demokrasi di Mimika” Alfian mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut. Alfian menilai kegiatan ini memiliki pijakan yang kuat karena sejalan dengan mandat konstitusi, terutama kewajiban negara untuk melindungi warga, menghormati hak masyarakat adat, menjamin rasa aman, serta membuka ruang partisipasi warga dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Baca juga: Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
“Saya mengapresiasi kegiatan workshop ini. Advokasi warga sipil tidak boleh berhenti sebagai keluhan. Ia harus naik kelas menjadi data, argumen, jejaring, dan keputusan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat,” tegas Alfian.
Alfian menekankan, advokasi yang efektif harus dibangun secara sistematis. Prosesnya dimulai dari pemetaan masalah, pengumpulan data lapangan, identifikasi aktor dan sasaran kebijakan, penyusunan pesan advokasi, pembentukan koalisi, strategi komunikasi publik, hingga pengawalan aspirasi ke ruang pengambilan keputusan.
Lihat video: Wajah Baru Papua! Otonomi Khusus & Asta Cita Dorong Pembangunan
Menurut Alfian, tanpa data dan riset, advokasi mudah dipatahkan. Sebaliknya, dengan basis data yang kuat, aspirasi masyarakat akan lebih mudah diterima sebagai agenda kebijakan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Advokasi yang kuat bukan yang paling keras suaranya, tetapi yang paling jelas datanya, paling tepat sasarannya, dan paling konsisten mengawal perubahan kebijakan,” ujarnya.
Alfian juga menilai perlindungan warga sipil Papua membutuhkan kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan DPRK. Kolaborasi tersebut penting agar setiap persoalan warga tidak berhenti di ruang keluhan publik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah kelembagaan yang konkret.
“DPRK Mimika memiliki peran strategis sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan daerah. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan komunikasi politik, DPRK harus memastikan suara warga dapat masuk ke dalam proses kebijakan secara bermartabat”, jelasnya.
Dalam konteks Mimika Papua, Alfian mencontohkan pentingnya advokasi dalam penyelesaian persoalan lokal, termasuk isu tapal batas Mimika dan Dogiyai. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat harus dikelola melalui kanal advokasi yang tepat, mulai dari komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRK, hingga kementerian terkait.
“Papua tidak kekurangan suara. Yang harus diperkuat adalah kemampuan mengolah suara itu menjadi data, argumentasi, jejaring, dan kebijakan. Di situlah advokasi menemukan kekuatannya,” kata Alfian.
Alfian berharap workshop yang diselenggarakan MPSI dapat memperkuat kapasitas aktor lokal Papua dalam melakukan advokasi berbasis riset. Ia menilai perlindungan warga sipil hanya akan berjalan efektif apabila masyarakat memiliki kemampuan membaca masalah, menyusun bukti, membangun koalisi, dan mendorong solusi melalui jalur kebijakan.
“Perlindungan warga sipil Papua bukan hanya agenda kemanusiaan, tetapi juga agenda demokrasi dan konstitusi. Karena itu, advokasi harus dilakukan secara cerdas, terukur, dan berorientasi pada kebijakan yang melindungi masyarakat,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :