Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB
loading...
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026–2031 AH Bimo Suryono menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan etika, menghormati hukum, serta tidak mengganggu stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat luas. Dia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika maupun mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun di tengah berbagai tantangan ekonomi global. “Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai turut memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank-bank Himbara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga perekonomian nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.
Bimo menilai hasil koordinasi tersebut mulai terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pergerakan positif pasar modal, serta penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, ia menegaskan stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Bimo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurut dia, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, pengamanan kawasan Objek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 guna melindungi objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Karena itu, Bimo mengingatkan agar penyampaian aspirasi yang dilakukan di kawasan strategis maupun pusat aktivitas ekonomi tetap memperhatikan ketentuan hukum sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas perekonomian nasional. “Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Namun, melumpuhkan aktivitas ekonomi rakyat bukanlah tujuan demokrasi. Demokrasi harus menjadi sarana membangun bangsa, bukan menghambat roda perekonomian nasional,” ujarnya.
Selain itu, Bimo turut menyoroti munculnya tuntutan untuk menghapus Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, kritik terhadap pelaksanaan program tersebut merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, langkah yang diperlukan adalah evaluasi, perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
Ia menilai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung percepatan penurunan angka stunting itu perlu terus disempurnakan, bukan serta-merta dihapus. “Program sebesar MBG tentu membutuhkan penyempurnaan. Namun evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan data, bukan sekadar narasi politik,” katanya.
Bimo juga menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun Presiden. Menurut dia, kritik merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus diarahkan pada kebijakan dan kinerja pemerintahan, bukan berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi.
Dalam konteks tersebut, ia menyinggung pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, yang menggunakan analogi seekor kucing yang kemudian dipahami banyak pihak sebagai sindiran kepada Presiden. Terlepas dari berbagai penafsiran yang berkembang, Bimo berpandangan ruang publik semestinya diisi dengan argumentasi berbasis data, kajian akademik, dan gagasan konstruktif.
“Tradisi intelektual tidak dibangun melalui diksi yang berpotensi dipersepsikan sebagai penghinaan, melainkan melalui argumentasi yang mampu memberikan solusi bagi bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan dan moral force akan lebih dihormati apabila menyampaikan pandangan melalui argumentasi ilmiah, data yang akurat, etika yang baik, serta solusi yang konstruktif. “Bangsa ini membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan narasi yang memperkeruh suasana,” katanya.
Sebagai Ketua Umum KBPP Polri, Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didukung TNI dalam menjalankan tugas pengamanan berbagai aksi penyampaian pendapat secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Menurut dia, profesionalisme Polri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika demokrasi. Polri dinilai mampu mengedepankan pendekatan persuasif, mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
“Polri telah menunjukkan komitmennya sebagai institusi negara yang mengedepankan pendekatan persuasif, mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Bimo menegaskan Indonesia membutuhkan demokrasi yang dewasa, yakni demokrasi yang mampu mengoreksi pemerintah tanpa kehilangan adab, menghormati hukum tanpa membungkam kritik, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kritiklah kebijakan apabila memang perlu diperbaiki. Awasi jalannya pemerintahan. Berikan solusi. Tetapi jangan pernah menjadikan penghinaan sebagai budaya baru dalam demokrasi Indonesia. Sebab ketika etika hilang dari ruang publik, yang runtuh bukan hanya wibawa pemimpin, melainkan juga kualitas demokrasi, persatuan bangsa, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bimo menyampaikan dukungan kepada Polri untuk terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Bravo Polri! Teruslah menjadi Bhayangkara Negara yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Tetaplah hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengawal demokrasi yang bermartabat demi terwujudnya Indonesia yang aman, maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika maupun mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun di tengah berbagai tantangan ekonomi global. “Demokrasi yang sehat tidak boleh kehilangan etika, apalagi mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun bersama,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai turut memperkuat koordinasi antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta bank-bank Himbara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa menjaga perekonomian nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan sektor keuangan.
Bimo menilai hasil koordinasi tersebut mulai terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pergerakan positif pasar modal, serta penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, ia menegaskan stabilitas ekonomi harus terus dijaga melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bank Himbara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Bimo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurut dia, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, pengamanan kawasan Objek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 guna melindungi objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Karena itu, Bimo mengingatkan agar penyampaian aspirasi yang dilakukan di kawasan strategis maupun pusat aktivitas ekonomi tetap memperhatikan ketentuan hukum sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas perekonomian nasional. “Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Namun, melumpuhkan aktivitas ekonomi rakyat bukanlah tujuan demokrasi. Demokrasi harus menjadi sarana membangun bangsa, bukan menghambat roda perekonomian nasional,” ujarnya.
Selain itu, Bimo turut menyoroti munculnya tuntutan untuk menghapus Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, kritik terhadap pelaksanaan program tersebut merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, langkah yang diperlukan adalah evaluasi, perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
Ia menilai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung percepatan penurunan angka stunting itu perlu terus disempurnakan, bukan serta-merta dihapus. “Program sebesar MBG tentu membutuhkan penyempurnaan. Namun evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan data, bukan sekadar narasi politik,” katanya.
Bimo juga menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun Presiden. Menurut dia, kritik merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus diarahkan pada kebijakan dan kinerja pemerintahan, bukan berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi.
Dalam konteks tersebut, ia menyinggung pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, yang menggunakan analogi seekor kucing yang kemudian dipahami banyak pihak sebagai sindiran kepada Presiden. Terlepas dari berbagai penafsiran yang berkembang, Bimo berpandangan ruang publik semestinya diisi dengan argumentasi berbasis data, kajian akademik, dan gagasan konstruktif.
“Tradisi intelektual tidak dibangun melalui diksi yang berpotensi dipersepsikan sebagai penghinaan, melainkan melalui argumentasi yang mampu memberikan solusi bagi bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan dan moral force akan lebih dihormati apabila menyampaikan pandangan melalui argumentasi ilmiah, data yang akurat, etika yang baik, serta solusi yang konstruktif. “Bangsa ini membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan narasi yang memperkeruh suasana,” katanya.
Sebagai Ketua Umum KBPP Polri, Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didukung TNI dalam menjalankan tugas pengamanan berbagai aksi penyampaian pendapat secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Menurut dia, profesionalisme Polri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika demokrasi. Polri dinilai mampu mengedepankan pendekatan persuasif, mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
“Polri telah menunjukkan komitmennya sebagai institusi negara yang mengedepankan pendekatan persuasif, mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Bimo menegaskan Indonesia membutuhkan demokrasi yang dewasa, yakni demokrasi yang mampu mengoreksi pemerintah tanpa kehilangan adab, menghormati hukum tanpa membungkam kritik, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kritiklah kebijakan apabila memang perlu diperbaiki. Awasi jalannya pemerintahan. Berikan solusi. Tetapi jangan pernah menjadikan penghinaan sebagai budaya baru dalam demokrasi Indonesia. Sebab ketika etika hilang dari ruang publik, yang runtuh bukan hanya wibawa pemimpin, melainkan juga kualitas demokrasi, persatuan bangsa, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bimo menyampaikan dukungan kepada Polri untuk terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Bravo Polri! Teruslah menjadi Bhayangkara Negara yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Tetaplah hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengawal demokrasi yang bermartabat demi terwujudnya Indonesia yang aman, maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :