Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WIB
loading...
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengecek kegiatan Posyandu di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026). Foto/Ist
A
A
A
MUNA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Hal itu agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Asistensi Penguatan Pembinaan Kelembagaan Posyandu yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
La Ode menjelaskan, Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan karena hingga saat ini belum mengajukan registrasi Posyandu kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Padahal, terdapat 305 Posyandu yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa maupun Lurah.
"Posyandu yang sudah terbentuk perlu segera ditata dan diregistrasi sesuai regulasi terbaru agar memiliki kelembagaan yang kuat dan mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal," ujar La Ode dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penataan kelembagaan Posyandu menjadi penting karena peran Posyandu kini tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Berdasarkan regulasi terbaru, Posyandu juga berperan mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Baca juga: Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Bina Pemdes memberikan sosialisasi kebijakan penataan kelembagaan Posyandu kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan operator desa. Selain itu, peserta juga mengikuti simulasi penggunaan sistem informasi dan registrasi Posyandu berbasis digital yang disiapkan Kemendagri.
La Ode mengatakan digitalisasi registrasi Posyandu menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data Posyandu terintegrasi dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami ingin memastikan seluruh Posyandu memiliki legalitas yang jelas, data yang akurat, dan mampu menjalankan pelayanan sesuai enam bidang SPM. Karena itu, registrasi menjadi langkah awal yang sangat penting," katanya.
Usai kegiatan sosialisasi, La Ode bersama jajaran Ditjen Bina Pemdes meninjau Posyandu Edelweis di Desa Kontunaga. Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan layanan Posyandu, kesiapan sarana dan prasarana, serta berdialog dengan kader dan pengurus Posyandu mengenai implementasi pelayanan berbasis enam bidang SPM.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa dan operator desa di Kabupaten Muna akan membentuk kelompok konsultasi khusus untuk mempercepat proses penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang lebih adaptif dan mampu mendukung pelayanan dasar bagi masyarakat secara menyeluruh.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Asistensi Penguatan Pembinaan Kelembagaan Posyandu yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
La Ode menjelaskan, Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan karena hingga saat ini belum mengajukan registrasi Posyandu kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Padahal, terdapat 305 Posyandu yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa maupun Lurah.
"Posyandu yang sudah terbentuk perlu segera ditata dan diregistrasi sesuai regulasi terbaru agar memiliki kelembagaan yang kuat dan mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal," ujar La Ode dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penataan kelembagaan Posyandu menjadi penting karena peran Posyandu kini tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Berdasarkan regulasi terbaru, Posyandu juga berperan mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Baca juga: Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Bina Pemdes memberikan sosialisasi kebijakan penataan kelembagaan Posyandu kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan operator desa. Selain itu, peserta juga mengikuti simulasi penggunaan sistem informasi dan registrasi Posyandu berbasis digital yang disiapkan Kemendagri.
La Ode mengatakan digitalisasi registrasi Posyandu menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data Posyandu terintegrasi dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami ingin memastikan seluruh Posyandu memiliki legalitas yang jelas, data yang akurat, dan mampu menjalankan pelayanan sesuai enam bidang SPM. Karena itu, registrasi menjadi langkah awal yang sangat penting," katanya.
Usai kegiatan sosialisasi, La Ode bersama jajaran Ditjen Bina Pemdes meninjau Posyandu Edelweis di Desa Kontunaga. Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan layanan Posyandu, kesiapan sarana dan prasarana, serta berdialog dengan kader dan pengurus Posyandu mengenai implementasi pelayanan berbasis enam bidang SPM.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa dan operator desa di Kabupaten Muna akan membentuk kelompok konsultasi khusus untuk mempercepat proses penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang lebih adaptif dan mampu mendukung pelayanan dasar bagi masyarakat secara menyeluruh.
(shf)
Lihat Juga :