Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa

Senin, 21 September 2020 - 16:28 WIB
loading...
Yani: Sekarang Bukan...
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko (kanan) melakukan sidak ke kawasan business park di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Satu tempat usaha melanggar PSBB. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meminta seluruh tempat usaha mematuhi aturan PSBB . Dia mengultimatum bila melanggar, pihaknya tak segan memberi sanksi.

Dalam aturan mendisiplinkan masyarakat, Pemkot Jakbar mengacu Pergub. Pihaknya juga tak segan mendenda pelanggar. “Sekarang bukan bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting gimana menyelamatkan jiwa masyarakat, bagaimana melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Sepekan PSBB, 1.670 Orang Tanpa Masker Cuma Ditegur Saja)

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan denda akan diberikan kepada tempat yang melanggar, salah satunya satu tempat usaha di kawasan bussiness park Kebon Jeruk.

“Yang paling berat sampai ditutup. Sementara yang melanggar akan kami denda dulu. Nah, khusus di Kebon Jeruk kami tutup sementara, langgar lagi kami denda Rp50 juta,” tegasnya.

Usai penutupan, Pemkot Jakbar akan mendatangi kawasan itu untuk mengecek protokol kesehatan. “Kalau sampai 4 kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Gak boleh berusaha, selamanya gak boleh,” katanya. (Baca juga: Cengkareng Timur Kasus Tertinggi Covid-19, Lurah: Kebanyakan Klaster Keluarga)

Selain menutup sementara dan melakukan penyemprotan disinfektan, dia juga menyarankan pemilik melakukan swab test kepada pengelola dan karyawannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved