Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Selasa, 09 Juni 2026 - 11:48 WIB
loading...
KRL Commuter Line. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - KAI Commuter menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian KRL Commuter Line Rangkasbitung yang terjadi pada Senin (8/6/2026) malam. Tindakan ini dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan aksi pelemparan terhadap Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung tersebut menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan.
"Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu - Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan," kata Karina dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pecahan kaca itu mengenai salah satu penumpang yang ada di dalam kereta. Lantaran terkena serpihan kaca, petugas pun langsung mengevakuasi penumpang itu.
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," ucap dia.
Baca Juga: Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila
Karina menambahkan, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. "Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," katanya.
Selanjutnya, guna menjamin keselamatan pengguna, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL .
Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan aksi pelemparan terhadap Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung tersebut menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan.
"Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu - Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan," kata Karina dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pecahan kaca itu mengenai salah satu penumpang yang ada di dalam kereta. Lantaran terkena serpihan kaca, petugas pun langsung mengevakuasi penumpang itu.
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," ucap dia.
Baca Juga: Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila
Karina menambahkan, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. "Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," katanya.
Selanjutnya, guna menjamin keselamatan pengguna, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL .
Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
(zik)
Lihat Juga :