Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:05 WIB
loading...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus Kakek Mujiran di Lampung yang ramai menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah Kakek Mujiran diproses secara hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Baca Juga : Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muru’ah atau kehormatan BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama penghentian Proses Hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan. “BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” tegas Dony.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Danantara Serahkan 600...
Danantara Serahkan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang
600 Hunian Sementara...
600 Hunian Sementara di Aceh Dibangun Dalam Waktu 8 Hari, Prabowo: Ini Kewajiban Kita
Danantara dan BP BUMN...
Danantara dan BP BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk Bantuan Kemanusian Banjir Sumatera
Pangkas Ratusan Entitas...
Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Terobosan Rosan Roeslani Tuai Dukungan Akademisi
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Rekomendasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved