Hakim BPSK yang Diduga Pukul Pengacara Karena Dinilai Tak Beretika

Minggu, 20 September 2020 - 19:10 WIB
loading...
A A A


Lontaran panggilan dari Eby yang menurut Amin kurang sopan diucapkan dalam forum sidang sempat diresponnya dengan teguran.

"Rupanya dia menantang. Ditegur makin jadi. Mengelak bilang sejak kapan saya bilang bro. Padahal banyak saksinya di situ dia tiga kali bilang bro," imbuh Amin.

Amin yang mengaku sedang berpuasa, masih sabar puncaknya ketika ia menanyakan angka denda yang harus dibayar oleh debitur mendekati Rp60 Juta padahal tunggakan debitur tak sampai Rp20 Juta. Belum lagi pihak pembiayaan memakai jasa debt collector untuk mengambil jaminan.

Amin menyampaikan ada cara lain yang lebih aman ketimbang memakai jasa debt collector, yakni memakai jasa polisi, sebagaimana di atur dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Sayangnya saran tersebut dianggap tidak efektif oleh Eby.

"Itukan debt collector sama kayak pakai preman. Kenapa tidak pakai bantuan polisi. Dia bilang kalau pakai polisi tidak efektif, habis nanti biaya. Padahal itu sudah diatur dalam Perkap Kapolri kan. Dia malah bilang bapak sudah baca itu, coba bayangkan. Dia dikte saya, tapi saya masih simpan marahku," bebernya.

Alhasil, ketika perdebatan penggunaan jasa debt collector terus meninggi, Amin mulai menegur kembali Eby. Emosi sang hakim memuncak.

"Sampai saya ancam bilang kalau kau tidak mau diam saya lempar kau palu sidang. Rupanya dia menantang. Saya usir keluar, karena sudah merendahkan martabat saya," ucapnya.

Situasi yang kian memanas, Amin lalu beranjak dari kursinya dan mendatangi Eby. "Karena dia tidak mau keluar, saya datangi. Tapi ada banyak orang yang cegat saya. Ada satu kali tendangan tapi itu tidak kena. Waktu selesai saya juga sudah minta maaf, saya bilang jangan begini lagi. Tapi ternyata dia melapor ke Polrestabes," tutur Amin.

Amin membantah adanya ancaman senjata tajam. Ia juga mengaku tak membawa badik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)