Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FHUI, Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban
Rabu, 15 April 2026 - 09:48 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Manik Marganamahendra. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali memicu kekhawatiran publik. Ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan karakter justru diwarnai praktik yang merusak martabat korban serta mencederai nilai kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Partai Perindo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Partai Perindo menegaskan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Manik Marganamahendra , yang juga Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) tahun 2019-2020, menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan serius atas masih kuatnya budaya permisif terhadap kekerasan seksual.
Baca Juga: FHUI Serius Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat
"Kasus-kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa masih ada budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia," ujar Manik.
Menanggapi hal tersebut, Partai Perindo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Partai Perindo menegaskan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Manik Marganamahendra , yang juga Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) tahun 2019-2020, menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan serius atas masih kuatnya budaya permisif terhadap kekerasan seksual.
Baca Juga: FHUI Serius Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat
"Kasus-kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa masih ada budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia," ujar Manik.
Lihat Juga :