Sikat Sepeda Motor, 2 Pemuda Dibekuk Polsek Sumbermanjing Wetan
loading...
A
A
A
MALANG - Anggota Polsek Sumbermanjing Wetan, berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku berhasil menyikat satu unit sepeda motor matic bernomor polisi N 2641 ID.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati kedua pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (2/5/2020) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Sendang Biru, Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sepeda motor yang disikat kedua pelaku, merupakan milik seorang nelayan yang diketahui bernama Nanang Kosim (45), warga Dusun Sendangbiru, RT 16, RW 3, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Pelaku diketahui bernama Achmad Ismail (19) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Ronaldo Erwin Santoso (22) warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Kedua pelaku berangkat ke Dermaga Sendang Biru dengan berboncengan. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung mencari sasaran dan beraksi menggunakan kunci T. Setelah mendapatkan barang, mereka langsung kabur," terangnya.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama, polisi mengendus posisinya dan langsung ditangkap. Akibat kelakuan keduanya, korban rugi Rp8 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati kedua pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (2/5/2020) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Sendang Biru, Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sepeda motor yang disikat kedua pelaku, merupakan milik seorang nelayan yang diketahui bernama Nanang Kosim (45), warga Dusun Sendangbiru, RT 16, RW 3, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Pelaku diketahui bernama Achmad Ismail (19) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Ronaldo Erwin Santoso (22) warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Kedua pelaku berangkat ke Dermaga Sendang Biru dengan berboncengan. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung mencari sasaran dan beraksi menggunakan kunci T. Setelah mendapatkan barang, mereka langsung kabur," terangnya.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama, polisi mengendus posisinya dan langsung ditangkap. Akibat kelakuan keduanya, korban rugi Rp8 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
(eyt)